Dilakukan Perdamaian Penganiayaan Jurnalis, Mantir Adat Dayak Laksanakan Ritual

    Dilakukan Perdamaian Penganiayaan Jurnalis, Mantir Adat Dayak Laksanakan Ritual
    Gambar, IG, CH dan ALA sedang diritual adat dayak

    PALANGKA RAYA - Selaku masyarakat adat Dayak, tentunya bagi masyarakatnya ada norma - norma hukum adat Dayak yang harus dilalui dalam hidup sosial di masyarakatnya.

    Begitupun apabila terjadinya pertikaian yang mengakibatkan laporan dihukum positif di kepolisian dan terjadi permufakatan perdamaian yang terjadi dikedua belah pihak maka haruslah dilaksanakan secara adat Dayak yang diketahui oleh Mantir adat Dayak.

    "Ini memperteguh akan kesepakatan itu bahwa benar - benar telah dilaksanakan perdamaian itu, secara formal hukum adat Dayak, " kata Andar Ardi, SE Mantir adat Dayak Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Seperti hal yang terjadi adanya perbuatan hukum yang terjadi terhadap salah satu Jurnalis berinisial IG, yang diduga dianiaya oleh inisial CH dan ALA di jalan Yos Soedarso Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

    IG diduga dikeroyok dan dianiaya dan membuat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan kasus tersebut terus bergulir hingga kini.

    Namun telah terjadi kesepakatan diantara mereka secara kekeluargaan yang dibuat diatas meterai sepuluh ribu, namun itu juga diperkuat dengan dilaksanakan secara adat Dayak.

    "Hari ini dilaksanakan acara Ritual adat Dayak perdamaian diantara mereka bertiga, dan untuk disampaikan ke pihak kepolisian untuk pencabutan, " terangnya di kediaman Pri Monong, Rabu sore, (30/07).

    Perdamaian adat Dayak yang dilakukan secara Ritual adat Dayak, dikediaman Pri Monong tersebut. Maka ketiga orang tersebut yang sempat terjadi pertikaian, akan diangkat menjadi saudara, dan diadakan juga pemotongan hewan berupa dua ekor ayam dan ritual "mapas Pali".

    Setelah itu diadakan tanda tangan oleh kedua Mantir, yaitu Andar Ardi, dan Misrun, telah terjadi perdamaian adat yang dilakukan oleh pihak Mantir adat Dayak kota Palangka Raya.

     "Maka dengan telah ditanda tangani oleh kedua Mantir ini, maka telah dilaksanakan perdamaian adat kedua belah pihak, " tutup Andar Ardi.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sekretaris LIN Palangka Raya, Andar Ardi:...

    Artikel Berikutnya

    Jeffriko Senan,SH: Berkedok Konser Naik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami